twitter

Profesi Dalam TSI dan Kode Etik Formal

Analist System
Analis sistem adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoordinasian, dan merekomendasikan pemilihan perangkat lunak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan. Analis sistem memegang peranan yang sangat penting dalam proses pengembangan sistem. Seorang analis sistem harus memiliki setidaknya empat keahlian: analisis, teknis, manajerial, dan interpersonal (berkomunikasi dengan orang lain). Kemampuan analisis memungkinkan seorang analis sistem untuk memahami perilaku organisasi beserta fungsi-fungsinya, pemahaman tersebut akan membantu dalam mengidentifikasi kemungkinan terbaik serta menganalisis penyelesaian permasalahan. Keahlian teknis akan membantu seorang analis sistem untuk memahami potensi dan keterbatasan dari teknologi informasi. Seorang analis sistem harus mampu untuk bekerja dengan berbagai jenis bahasa pemrograman, sistem operasi, serta perangkat keras yang digunakan. Keahlian manajerial akan membantu seorang analis sistem mengelola proyek, sumber daya, risiko, dan perubahan. Keahlian interpersonal akan membantu analis sistem dalam berinteraksi dengan pengguna akhir sebagaimana halnya dengan analis, programer, dan profesi sistem lainnya.

System Analysis adalah suatu teknik atau metode pemecahan masalah dengan cara menguraikan system ke dalam komponen-kemponen pembentuknya untuk mengetahui bagaiman komponen-komponen tersebut bekerja dan saling berinteraksi satu sama lain untuk mencapai tujuan system. Sistem analis juga adalah orang yang menganalisis sistem dengan mempelajari masalah-masalah yang timbul dan menentukan kebutuhan-kebutuhan pemakai serta mengidentifikasikan pemecahan yang beralasan (lebih memahami aspek-aspek bisnis dan teknologi komputer). Nama lainnya : system designer, business analyst, system consultant, system engineer, software engineer, sistem analyst programmer, information system engineer.

Profesi dalam Teknologi Sistem Informasi
Secara umum, jenis profesi di bidang teknologi informasi terbagi dalam 4 kelompok.
1. Kelompok pertama, yaitu Programming Software Engineering. Adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem operasi, database maupun sistem aplikasi.
Pada kelompok ini, terdapat profesi – profesi seperti :
  • Application Engineer.
  • Programmer, merupakan orang yang bertugas membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi). Contohnya : Game Programmer dan Computer Programmer. 
  • Designer/ Engineer Sistem Operasi.
  • Software Application Architect.
2. Kelompok kedua, yaitu Interactive Media. Adalah mereka yang bergelut di bidang media interaktif.
Pada kelompok ini, terdapat profesi – profesi seperti :
  • Web Designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
  • Web Master.
  • 3D Animator.
  • Virtual Reality Specialist.
  • Multimedia Producer.
  • Graphic Artist.
  • Career Specialties : Digital Media, Web Development & admin.
3. Kelompok ketiga, yaitu Network Systems. Adalah mereka yang bergelut di bidang sistem jaringan.
Pada kelompok ini, terdapat profesi – profesi seperti :
  • Network Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap jaringan, melakukan pemeliharaan jaringan, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional jaringan. 
  • Network Technician, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya. 
  • PC Support Specialist.
  • Telecommunication Network Specialist.
  • Data Communication Analist.
  • Security Administrator.
4. Kelompok keempat, yaitu Information Support and Service. Adalah mereka yang bergelut di bidang pendukung informasi dan pelayanan.
Pada kelompok ini, terdapat profesi – profesi seperti :
  • Technical Support Engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
  • Technical Writer.
  • Instructional Designer.
  • Application Integrator.
  • Database Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap database, melakukan pemeliharaan database, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap database, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional database. 
  • Enterprise System Engineer.
  • Help Desk Specialist.
  • Career Specialties : Database Development & Administration, Enterprise System Analysis & Integration, Technical Support, Technical Writing.
Kode Etik System Analyst
System analyst membutuhkan sebuah kode etik. Kode etik System analyst sebenarnya hampir sama dengan kode etik yanng dimiliki oleh programmer.
Kode etik seorang System analyst adalah sebagai berikut :
  • Seorang sistem analis tidak boleh membuat sistem yang sulit dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
  • Seorang sistem analis tidak boleh menggunakan sistem yang telah ada sebelumnya dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
  • Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
  • Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
  • Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
  • Tidak boleh membuat sistem yang dengan sengaja menjatuhkan sistem lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
  • Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
  • Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
  • Tidak boleh mempermalukan profesinya.
  • Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

Rabu, 24 Juni 2015 | 0 komentar |
I.          Undang-undang ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Beberapa materi yang diatur, antara lain: 
1.     Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2.     Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.     Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.     Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2.     Akses ilegal (Pasal 30);
3.     Intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.     Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5.     Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6.     Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

contoh pelanggaran
Di penghujung tahun 2014, beberapa kasus terkait UU ITE yang sempat mencuat dan membuat gempar media adalah Florence Sihombing yang mencaci maki sebuah SPBU di Yogyakarta dan tukang tusuk sate yang menjelek-jelekkan Presiden RI Joko Widodo. Selain kasus tersebut masih banyak lagi kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2008 hingga 2014. Inilah laporan dari Safenet, sebuah portal yang mengklaim sebagai penggerak kebebasan berekspresi di dunia online di Asia Tenggara.
Baca juga: Apa saja rencana Rudiantara selama 5 tahun menjadi Menkominfo?
Terjadi kenaikkan pelaporan kasus di tahun 2013 hingga 2014. Sekitar 53 persen (41 kasus dari 72 kasus UU ITE) terjadi di tahun 2014. Angka rata-rata kasus UU ITE sampai Oktober 2014 menunjukkan bahwa terdapat empat kasus yang dilaporkan per bulan. Sedangkan wilayah persebaran pelaporan kasus terjadi merata dari Aceh sampai ke Makassar.
Berdasarkan gender, sebanyak 77 persen dari 72 kasus menimpa kaum adam, sedangkan sisanya sebesar 23 persen menimpa kaum hawa.
Dari keseluruhan 54 pasal yang terdapat dalam UU ITE, sebanyak 92 persen dilaporkan dengan pasal defamasi (pencemaran nama baik) yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sisanya dilaporkan dengan pasal penistaan agama sebesar lima persen dan pengancaman sebesar satu persen.
Sedangkan bila dari media internet (media sosial maupun laman web), Facebook menempati posisi teratas dengan menyumbang 49 persen. Namun, anehnya aplikasichatting BBM (BlackBerry Messenger) dan SMS yang tidak untuk konsumsi publik juga tercatat dapat dikenakan pidana dari kasus UU ITE.
Bila berdasarkan identitas pengadu, laki-laki menempati posisi teratas dengan 87 persen dan perempuan hanya 13 persen. Berdasarkan profesi, masyarakat awam (bukan dari kalangan pejabat maupun elit) paling banyak mencatatkan kasus, yakni sebesar 45 persen. Sebesar 37 persen diadukan oleh para pejabat publik (kepala daerah, kepala instansi atau departemen) dan sisanya 13 persen ditempati oleh kalangan profesi (pengacara dan dokter).
Rabu, 22 April 2015 | 0 komentar |